Pemkot Probolinggo Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3 kepada Pelaku Usaha 2025," 25/6/2025
Probolinggo,"- kabarnegararepublikindonesia.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Bagi Para Pelaku Usaha di Hotel Bromo View.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dengan baik dan benar.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kota Probolinggo sebagai kota yang bersih, bebas sampah, dan ramah lingkungan.
Pemerintah daerah terus berupaya menekan dampak limbah berbahaya terhadap lingkungan, termasuk dengan mengendalikan banjir agar pencemaran tidak semakin menyebar.
dr. Aminuddin juga menyampaikan bahwa sejumlah limbah B3 seperti merkuri dan timbal memiliki dampak berbahaya bagi kesehatan manusia. Kedua zat tersebut berisiko menyebabkan gangguan serius, bahkan kecacatan pada bayi. Oleh karena itu, para pelaku usaha diminta untuk mengelola limbah dengan cara yang aman dan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, Retno Wandansari, berharap kegiatan ini dapat mendorong pelaku usaha agar lebih patuh terhadap aturan pengelolaan limbah B3. Dengan begitu, keberadaan limbah berbahaya bisa ditangani sejak dari sumbernya. "Hal ini kita wujudkan melalui upaya-upaya dari pemerintah kota melalui pengawasan dan pembinaan," jelas Retno.
Sebagai narasumber, Pengawas Lingkungan Hidup dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Dadang Suryana, menjelaskan berbagai ketentuan pengelolaan limbah B3, mekanisme pengawasan, serta ancaman pidana bagi pelanggaran yang dilakukan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami pentingnya pengelolaan limbah B3 yang tepat dan aman. (sub)



