Forkopimda Kabupaten Probolinggo Sidak Tempat Karaoke Ilegal Di Desa Pabean Kecamatan Dringu 2025

Forkopimda Kabupaten Probolinggo Sidak Tempat Karaoke Ilegal Di Desa Pabean Kecamatan Dringu 2025," 15/8/2025

Probolinggo,"- www.kabarnegararepublikindonesia.com Hiburan menjadi salah satu kebutuhan masyarakat, baik di wilayah kota maupun kabupaten. Namun, hiburan yang ada haruslah memiliki izin resmi dan mematuhi peraturan yang berlaku. 

Tanpa izin, kegiatan hiburan berpotensi menimbulkan keresahan, bahkan memicu berbagai dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Atas dasar laporan masyarakat, Kepada (KANDA), Forkopimda Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah tempat karaoke di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, yang diduga beroperasi tanpa izin. 

Laporan tersebut menyebutkan bahwa keberadaan tempat karaoke ini telah meresahkan warga dan berpotensi menjadi penyakit masyarakat.

Dalam sidak yang dilakukan, jajaran Forkopimda menegaskan bahwa hiburan yang tidak berizin dan melanggar peraturan daerah (Perda) tidak dapat dibiarkan beroperasi. 

Keberadaan tempat-tempat hiburan ilegal dikhawatirkan akan merusak moral masyarakat dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) sangat dibutuhkan.

Warga Desa Pabean sendiri berharap agar pemerintah daerah dan pihak berwenang segera menutup tempat karaoke ilegal tersebut. 

Mereka menilai, selain tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, keberadaan tempat ini justru memicu keresahan dan dapat menjadi pemicu masalah sosial.

Satpol PP Kabupaten Probolinggo, sebagai penegak Perda, diminta untuk bertindak cepat dan tepat dalam menindaklanjuti temuan ini. 

Langkah tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pemilik usaha hiburan ilegal, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat membuka usaha serupa tanpa izin resmi.

Sidak ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk praktik hiburan ilegal. 

Ke depan, Forkopimda berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Probolinggo.   (Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR