Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Saat Pawai Karnaval di Desa Kedungsupit 2025," 2/9/2025
Probolinggo Kota,"-www.kabarnegararepublikindonesia.com Pelaksanaan karnaval di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, diwarnai tragedi berdarah pada Minggu, 31 Agustus 2025, malam.
MA (23), warga Desa Kedungsupit, menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal saat karnaval desa berlangsung. Korban mengalami luka parah dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa motif penganiayaan adalah karena tersangka menemukan adanya chat antara korban dengan istri tersangka melalui WhatsApp dan DM Instagram.
Tersangka kemudian membawa celurit dengan niat membalas dendam saat bertemu dengan korban.
Tersangka, DEP (31 tahun), warga Legundi, Kecamatan Bantaran, menganiaya korban dengan cara membacok korban bertubi-tubi sebanyak 25 kali pada bagian tangan, leher, dan kepala korban menggunakan celurit miliknya.
Hal itu mengakibatkan korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit.
Tidak butuh waktu lama, petugas dari Polres Probolinggo Kota langsung mendatangi dan melaksanakan olah TKP.
Usai melakukan interogasi saksi-saksi serta melaksanakan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku pada Senin dini hari.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya, dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian yang dikenakan saat melakukan penganiayaan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red/tim)



