Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu 24 Jam 2025," 26/9/2025
Kota Probolinggo,"- www.kabarnegararepublikindonesia.com Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (26) yang melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya di Kecamatan Kademangan.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima.
Pada 7 September 2025 pukul 05.00 WIB, SS yang dalam pengaruh alkohol memanjat pintu belakang rumah korban dan masuk ke kamar tidur.
Korban yang berusia 24 tahun dan tinggal bersama suaminya di Kecamatan Kademangan menjadi korban pemerkosaan.
Setelah melakukan aksinya, SS meninggalkan korban dengan ancaman bahwa dirinya akan kembali lagi.
Petugas kepolisian berhasil menangkap SS di Desa Randupitih, Kecamatan Dringu pada pukul 15.00 WIB.
SS dan korban saling mengenal dan keduanya telah memiliki pasangan.
SS dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red



