DPRD Kota Probolinggo Setujui Raperda APBD 2026, Wali Kota Aminuddin Sampaikan Pendapat Akhir 2025," 29/11/2025
Kota Probolinggo,"- kabarnegararepublikindonesia.com Probolinggo - Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, pendapat akhir kepala daerah, serta penetapan keputusan DPRD berlangsung pada Sabtu (29/11/2025).
Siang di Ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat. Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin hadir langsung dan menyampaikan pendapat akhir kepala daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Aminuddin menyampaikan sejumlah poin hasil pembahasan bersama DPRD, antara lain:
Penyesuaian alokasi insentif bagi petugas pemungut pajak sebesar Rp 59 juta.
Koreksi anggaran rehabilitasi saluran pemutusan di Jalan Cokroaminoto dari Rp 8,5 miliar menjadi Rp 5,5 miliar karena belum tersedianya DED dan feasibility study.
Penyesuaian anggaran pembangunan gedung DPRD Selatan sebesar Rp 3 miliar.
Pembangunan DAM Rp 50 juta.
Pengurugan tanah untuk lokasi Sekolah Rakyat sebesar Rp 3 miliar.
Pemenuhan tambahan anggaran untuk dokumen kependudukan sebesar Rp 27,8 juta.
Penyesuaian alokasi peringatan hari besar Islam sebesar Rp150 juta.
Penambahan anggaran transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sebesar Rp 20 juta.
Penyesuaian anggaran pengadaan barang/jasa, rehabilitasi gedung Dinas Perpustakaan, dan kebutuhan SKPD lainnya sesuai kemampuan keuangan daerah.
Wali Kota Aminuddin menegaskan seluruh catatan tersebut akan ditindaklanjuti secara proporsional. Penyusunan Raperda APBD 2026 telah mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati, dengan masukan fraksi, koreksi, dan rekomendasi DPRD sebagai penyempurnaan dokumen anggaran.
Dengan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disusun, harapannya APBD 2026 dapat mengakomodasi kebutuhan pelayanan publik dan memperkuat pembangunan Kota Probolinggo," ungkapnya.
Wali Kota Aminuddin bersama unsur pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama, sebagai tahapan penting sebelum Raperda APBD 2026 disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
Setelah persetujuan bersama, Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, dan hasilnya dibahas kembali bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Semoga apa yang telah kita bahas dan sepakati ini memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo," pungkasnya. (Han)



